Implementasi CASR Part 830 dalam Investigasi Kecelakaan Pesawat Udara Sipil di Indonesia

Authors

  • Agung Prabowo Politeknik Penerbangan Surabaya
  • Andi Theda Mufarrihah Politeknik Penerbangan Surabaya
  • Aries Putra Pramadya Politeknik Penerbangan Surabaya
  • Hadi Prayitno Politeknik Penerbangan Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.61510/skyeast.v3i1.48

Keywords:

CASR Part 830, investigasi kecelakaan, KNKT, pesawat udara

Abstract

Penelitian ini berjudul Implementasi CASR Part 830 dalam Investigasi Kecelakaan Pesawat Udara Sipil di Indonesia dan bertujuan untuk mengkaji penerapan regulasi Civil Aviation Safety Regulation Part 830 yang diadopsi melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2015 tentang pelaporan dan investigasi kecelakaan pesawat udara sipil. Objek penelitian ini adalah proses investigasi yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam menanggapi insiden penerbangan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan studi pustaka terhadap dokumen peraturan perundang-undangan serta jurnal ilmiah terindeks SINTA yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan CASR Part 830 telah menjadi acuan prosedural dalam proses investigasi kecelakaan pesawat di Indonesia, namun masih terdapat tantangan dalam hal keterbukaan informasi publik dan tindak lanjut terhadap rekomendasi keselamatan yang dikeluarkan oleh KNKT. Studi kasus kecelakaan Lion Air JT‑610 dan Sriwijaya Air SJ‑182 menunjukkan bahwa proses investigasi telah mengikuti prosedur internasional, tetapi implementasi hasil investigasi masih lemah dalam hal pengawasan dan akuntabilitas pihak terkait. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan regulasi dalam hal kewajiban pelaporan, transparansi publik, serta sanksi administratif terhadap pihak yang tidak menindaklanjuti rekomendasi keselamatan.

References

Dinata, A. W. (2021). Sengkarut Limitasi Hak Atas Informasi Hasil Investigasi Kecelakaan Pesawat Ari. 103–115.

Kemenhub. (2013). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: Pm 28 Tahun 2013 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121. Permenhub No. 28 Th 2013, 121. Http://Jdih.Dephub.Go.Id/Assets/Uudocs/Permen/2013/Pm.28_Tahun_2013.Pdf

Lestari, D. (2021). Urgensi Sanksi Administratif Terhadap Maskapai Yang Mengabaikan Rekomendasi Knkt. Jurnal Southeast Asian Human Rights, 5(1). Https://Jurnal.Unej.Ac.Id/Index.Php/Jseahr/Article/View/22238

Mahfirah, S. M., Mohammad, M. F. M., Hakim, A. D., & Rahman, A. S. (2021). Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Atas Kecelakaan Pesawat Udara Dalam Perspektif Teori Perlindungan Hukum. Jurnal Education And Development, 9(1), Hlm. 643. Http://Journal.Ipts.Ac.Id/Index.Php/Ed/Article/View/2495%0a

Manurung, B., Supriyadhie, K., & Pramono, A. (2017). Tinjauan Hukum Udara Atas Keselamatan Penerbangan (Studi Kasus Runway Incursion Batik Air Dengan Trans Nusa Indonesia). Serambi Hukum, 6(02), 1. Https://Www.Academia.Edu/34113996/Eksistensi_Hukum_Kontrak_Innominat_Dalam_Ranah_Bisnis_Di_Indonesia

Palungan, M. E., Waha, C. J. J., & Sondakh, M. K. (2010). Tinjauan Yuridis Hak Atas Informasi Hasil Investigasi Kecelakaan Pesawat Terbang Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.

Poerwanto, E., & Mauidzoh, U. (2017). Analisis Kecelakaan Penerbangan Di Indonesia Untuk Peningkatan Keselamatan Penerbangan. Angkasa: Jurnal Ilmiah Bidang Teknologi, 8(2), 9. Https://Doi.Org/10.28989/Angkasa.V8i2.115

Prayitno, H., Setiyo Prabowo, A., Supardam, D., Setyo Wiyono, D., Penerbang Indonesia Banyuwangi, A., Penerbangan Surabaya, P., Penerbangan Indonesia Curug, P., & Penerbang Indonesia Banyuwangi Correspondence Author, A. (2023). Study Of Api Banyuwangi Seaplane Operations With Connectivity Analysis And Flight Optimization Methods For Outermost, Remote And Underdeveloped Regions In Indonesia. Riwayat: Educational Journal Of History And Humanities, 6(3), 914–926. Http://Jurnal.Unsyiah.Ac.Id/Riwayat/

Sembiring, M. A., Njatrijani, R., Zulfah, S., Wibowo, B. S., & Lutfiyan, F. (2022). Pengaturan Hukum Dan Tanggung Jawab Komite Nasional Keselamatan Transportasi (Knkt) Dalam Konteks Kecelakaan Pesawat Udara (Studi Kasus Jatuhnya Sj 182 Di Perairan Kepulauan Seribu, Jakarta Utara). Law, Development & Justice Review, 3(2), 1–9.

Sholihah, N. F., & Prabandari, A. P. (2022). Urgensi Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Terkait Pengaturan Unmanned Aerial Systems. Jch (Jurnal Cendekia Hukum), 8(1), 30. Https://Doi.Org/10.33760/Jch.V8i1.533

Siahaan, P., & Nugroho, R. (2020). Evaluasi Pelaksanaan Casr Part 830 Oleh Knkt Dalam Investigasi Kecelakaan Penerbangan. Jurnal Hukum Dan Kedirgantaraan, 4(1). Https://Garuda.Kemdikbud.Go.Id/Documents/Detail/1879923

Sudiro, A. (2023). Peranan Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (Knkt) Dalam Penerbitan Laporan Akhir Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Sj-182 Sebagai Upaya Tercapainya Kepastian Hukum Terhadap Keluarga Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Sj-182. Jurnal Kewarganegaraan, 7(2), 1926–1935.

Tambalean, J. (2020). Investigasi Kecelakaan Pesawat Udara Sipil Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. 2507(February), 1–9.

Tjahjono, S. (2023). Aircraft Serious Incident Investigation Report Knkt.19.12.30.04. December 2019.

Wibowo, R. S. (2008). Penegakan Hukum Atas Kecelakaan Penerbangan Sipil Berdasarkan Annex 13 Konvensi Chicago 1944 Dan Ketentuan Hukum Nasional.

Widiyanto, S., Rumani, D. D., & Masita, M. (2023). Implementasi Hukum Udara Internasional Sebagai Upaya Peningkatan Keselamatan Penerbangan. Indonesian Journal Of Legality Of Law, 6(1), 18–23. Https://Doi.Org/10.35965/Ijlf.V6i1.3771

Wiratama, Muh. A., Rahman, S., & Djanggih, H. (2024). Politik Hukum Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kecelakaan Pesawat Udara Yang Disebabkan Oleh Kesalahan Pemandu Lalu Lintas Udara. Journal Of Lex Philosophy (Jlp), 5(1), 260–275.

Yunus, A., Fitriyani, D., & Taufiq, A. (2019). Uji Proporsionalitas Terhadap Hasil Investigasi Kecelakaan Pesawat: Dimensi Hak Asasi Manusia. Iop Conference Series: Earth And Environmental Science, 343(1), 33–46. Https://Doi.Org/10.1088/1755-1315/343/1/012067

Downloads

Published

2025-06-30