Implementasi Undang – Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dalam Investigasi Kecelakaan dan Insiden Pesawat Udara
DOI:
https://doi.org/10.61510/skyeast.v3i1.47Keywords:
Aviation Law, Aircraft Accident Investigation, ICAO Annex 13, Indonesia Civil Aviation, Legal FrameworkAbstract
Keselamatan penerbangan merupakan pilar utama dalam transportasi udara global, di mana investigasi insiden dan kecelakaan berperan penting dalam mengidentifikasi kelemahan sistematik serta mencegah terjadinya kembali peristiwa serupa. Di Indonesia, dasar hukum untuk pelaksanaan investigasi tersebut diatur dalam Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Namun, masih terdapat berbagai tantangan dalam menyelaraskan regulasi nasional dengan standar internasional, khususnya ICAO Annex 13. Untuk menjawab permasalahan tersebut, artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didukung oleh analisis studi kasus guna mengkaji ketentuan-ketentuan utama dalam hukum penerbangan Indonesia dan menilai sejauh mana kesesuaiannya dengan praktik terbaik internasional. Temuan penelitian mengungkap adanya kesenjangan signifikan dalam penegakan regulasi, koordinasi kelembagaan, dan independen lembaga investigasi. Selain itu, keterbatasan teknis serta kurangnya pelatihan juga menjadi hambatan dalam implementasi yang efektif. Berdasarkan hasil tersebut, artikel ini memberikan sejumlah rekomendasi strategis untuk memperkuat kerangka hukum nasional, menyelaraskan regulasi domestik dengan standar ICAO, serta meningkatkan kapasitas kelembagaan dan teknis dari otoritas investigasi.
References
Agus, zaenal fitri. (2017). Tanggung Jawab Air Navigation Dalam Pelayanan Lalu Lintas Udara Untuk Keselamatan Penerbangan. Mimbar Hukum, 29, 10–35.
Bunahri, R. R. (2025). Development of" Virtual AFL" Application as a Tour-Based Airfield Lighting System Laboratory Learning Media. Journal of Aeronautics, Astronautics and Aviation, 57(3S), 723-735.
Bunahri, R. R. (2023). Factors Influencing Air Cargo Business: Business Plan and Strategy, Professional Human Resources, and Airlines’ Performance. Journal of Accounting and Finance Management, 4(2), 220-226.
Dezhbankhan, F. (2016). The Effectiveness of the Civil Aviation Regulatory Framework in Islamic Republic of Iran : The Need for an Independent ( Multimodal ) Transport Accident and Incident Investigation Aut ... The Effectiveness of the Civil Aviation Regulatory Framework in Isl. July.
Hanafi, I. H. (2024). Tanggungjawab Negara Dalam Pengawasan Terhadap Operator Penerbangan Di Indonesia. 6, 498–520.
Mamadlo, A. S. (2025). Aspek Hukum Dalam Keselamatan Penerbangan Pesawat Udara Di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 6(1), 1–9. https://doi.org/10.55357/is.v6i1.819
Njatrijani, R. (2022). Law , Development & Justice Review Law , Development & Justice Review. Law, Development & Justice Review, 3(2), 1–9.
Perspektif, D., & Asasi, H. A. K. (2005). 1 2 3 4.
Prayitno, H., Setiyo Prabowo, A., Supardam, D., Setyo Wiyono, D., Penerbang Indonesia Banyuwangi, A., Penerbangan Surabaya, P., Penerbangan Indonesia Curug, P., & Penerbang Indonesia Banyuwangi Correspondence Author, A. (2023). Study of API Banyuwangi Seaplane Operations with Connectivity Analysis and Flight Optimization Methods for Outermost, Remote and Underdeveloped Regions in Indonesia. Riwayat: Educational Journal of History and Humanities, 6(3), 914–926. http://jurnal.unsyiah.ac.id/riwayat/
Ramadhan, D., & Rachminawati, R. (2025). Ganti Rugi Korban Kecelakaan Pesawat Udara: Tanggung Jawab Maskapai atau Produsen Pesawat? (Studi Kasus Sriwijaya Air SJ 182). Dialogia Iuridica, 17(1), 001–021. https://doi.org/10.28932/di.v17i1.10493
Sembiring, M. A., Njatrijani, R., Zulfah, S., Wibowo, S., & Lutfiyani, F. (n.d.). Law, Development & Justice Review Pengaturan Hukum dan Tanggung Jawab Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam Konteks Kecelakaan Pesawat Udara (Studi Kasus Jatuhnya SJ 182 di Perairan Kepulauan Seribu, Jakarta Utara).
Sinaga, N. A. (2023). Aspek Hukum Keselamatan Penerbangan di Indonesia. Jurnal Hukum Sasana, 8(2), 453–462. https://doi.org/10.31599/sasana.v8i2.1875
Susanto, P. C., & Keke, Y. (2020). Implementasi Regulasi International Civil Aviation Organization (ICAO) pada Penerbangan Indonesia. Aviasi : Jurnal Ilmiah Kedirgantaraan, 16(1), 53–65. https://doi.org/10.52186/aviasi.v16i1.23
Thania Rafisah Nadilla Makapunggo, Noldy Mohede, & Victor Demsi Kasenda. (2022). Tinjauan Yuridis Mengenai Keselamatan Dan Keamanan Penerbangan Di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Lex Crimen, 11(5).
Widiyanto, S., Rumani, D. D., & Masita, M. (2023). Implementasi Hukum Udara Internasional Sebagai Upaya Peningkatan Keselamatan Penerbangan. Indonesian Journal of Legality of Law, 6(1), 18–23. https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i1.3771